[Konflik PPP] Kubu Romi Kalah di PTUN


JAKARTA - Kuasa hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Humphrey R Djemat membenarkan adanya keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan hasil Muktamar Jakarta.

Dia menyampaikan dalam keputusan itu PTUN meminta penundaan keputusan Menkum HAM No M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014 tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan dewan pimpinan pusat (DPP) PPP yang ditetapkan Jakarta pada 28 Oktober 2014 oleh PPP kubu Romahurmuziy atau biasa disapa Romi.

Menurutnya PTUN juga memerintahkan kepada tergugat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan pejabat tata usaha negara lain yang berhubungan dengan keputusan tata usaha negara (objek sengketa), termasuk dalam hal ini penerbitan surat-surat keputusan tata usaha negara yang baru mengenai hal serupa sampai adanya islah diantara para elite PPP yang bersengketa.

"PTUN juga telah memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pelaksanaan surat keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014, tertanggal 28 Oktober 2014 tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan dewan pimpinan pusat PPP, selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung sampai dengan putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar Humphrey dalam siaran persnya, Jakarta, Jumat (7/11/2014).

Masih dalam putusan tersebut, dikatakan Humphrey, PTUN memerintahkan panitera atau wakil panitera PTUN Jakarta untuk menyampaikan dan memberitahukan berlakunya penetapan ini kepada pihak-pihak yang bersengketa untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

"Penundaan pelaksanaan keputusan Menkum HAM ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga seluruh pihak terkait yang berkepentingan terhadap keputusan Menkum HAM No. M.HH-07.AH.11.01 pun wajib patuh terhadap penundaan keputusan Menkum HAM tersebut dan pelanggaran terhadapnya memiliki akibat baik secara yuridis maupun administrasi," terangnya.

Dia menambahkan, berdasarkan diterbitkannya penetapan PTUN Jakarta mengenai penundaan pelaksanaan keputusan Menkum HAM No. M.HH-07.AH.11.01, ini diharapkan seluruh pihak yang berkepentingan dengan keputusan Menkum HAM tersebut tidak melaksanakan segala sesuatu perbuatan yang didasarkan pada keputusan Menkum HAM No. M.HH-07.AH.11.01 sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara PTUN No. 217.

"Pihak-pihak ini termasuk pemerintah, baik lembaga eksekutif maupun legislatif, serta para kader PPP di seluruh Indonesia," tambahnya.

*sumber: Sindonews

http://presentasi.videomotivasi.com/

Subscribe to receive free email updates: