Aktivis Islam Munarman SH sangat menyayangkan pemberhentian deklarator PKS, Fahri Hamzah oleh pimpinan PKS. Pasalnya, politisi Islam asal NTB itu sama sekali tidak melakukan kesalahan berat seperti melanggar Syariat Islam atau AD/ART Partai, sehingga pantas untuk dipecat dari partai dakwah itu.
“Dari informasi yang beredar, baik penjelasan DPP PKS, maupun penjelasan oleh Fahri Hamzah, alasan pemberhentian adalah terkait masalah gaya dan cara komunikasi publik Fahri Hamzah. Maka secara hukum sebetulnya ini (alasan pemberhentian) bukan ranah hukum dan sangat disayangkan kalau sanksinya adalah pemberhentian dari keanggotaan partai,” ujar Munarman.
Menurut praktisi hukum dan advokad kondang ini, sanksi pemberhentian biasanya diberikan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat, baik pelanggaran syariat maupun pelanggaran AD/ART Partai. Tapi kalau hanya masalah gaya komunikasi dan disiplin, maka harusnya sanksi ringan saja. Untuk itu Munarman meminta agar masalah itu bisa diselesaikan melalui islah, sehingga tidak berlarut-larut yang nanti malah akan merugikan partai dakwah itu sendiri.
“Saya menyarankan agar masalah tersebut dapat diselesaikan dengan smooth, tidak adu argumen di depan publik, karena yang bertengkar ini sesama saudara dan sesama pejuang. Jalan islah adalah yang terbaik,” tegas Munarman.
Sumber: http://ift.tt/1S3x5ZH