Hasil Labfor Video Al Maidah Keluar, Polri akan Datangi Ulama Jatim
JAKARTA - Hasil uji forensik video dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah keluar. Puslabfor membenarkan bahwa telah terjadi pemotongan dari durasi panjang video tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan hasil uji labfor hanya mengatakan hanya terjadi pemotongan. Sedangkan penambahan-penambahan tertentu tidak ditemukan sama sekali di dalam video itu.
Kendati demikian lanjutnya, proses penyelidikan dugaan penistaan kepada surat Almaidah 51 akan terus dilanjutkan. Karena hasil labfor telah keluar maka langkah selanjutnya adalah mendatangkan para aksi ahli.
Para saksi ahli ini di antaranya ahli bahasa, ahli agama, dan ahli pidana. Tujuannya untuk mendapatkan keterangan objektif dalam mengkaji dari berbagai sisi terkait Almaidah 51 itu.
Meskipun MUI sendiri sudah mengeluarkan fatwa bahwa apa yang diucapkan Ahok saat berada di Kepulauan Seribu memang telah dikategorikan menghina Alquran dan atau menghina ulama yang memiliki konsenkuensi hukum. Oleh karena itu, Andrianto menjelaskan bahwa yang akan dimintai keterangan tidak hanya MUI.
"Bukan hanya MUI, kita juga pakai Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama," kata Agus.
Bahkan lanjutnya, pihaknya juga akan menyambangi beberapa tokoh agama di Jawa Timur untuk mendapatkan keterangan. Diharapkan dapat memberikan masukan yang berimbang terkait dugaan penistaan tersebut.
"Saya juga akan ke Jawa Timur ke beberapa tokoh yang bisa berikan masukan supaya seimbang, karena banyak yang mau nunggang di atas kita," jelasnya.
Sumber: Republika
***
Langkah Polri ini mendapat respon publik.
"MUI sdh merepresentasikan ulama se Indonesia kenapa mesti mengkhususkan ke Jatim?? Ada apa dan siapa??? Berbuat Adil lah..!!" (Bahr ElIlm)
"Lah kok cuma di jawa timur aja....bukan kah selama ini Polri meminta masukan dr MUI bila ada kasus tentang penistaan agama islam at yg berhubungan dgn islam." (Margi Gih Deh)
"Terlihat sekali bahwa polisi dalam kasus ahok ini, mencari-cari pembenar agar ahok tidak ditetapkan sebagai tersangka. Sangat jauh berbeda dengan kasus penistaan agama di Bali, hanya ngomong wajan ini jorok dan jijik dipidana 14 bulan." (Chandra Eddy)
"MUI itu Indonesia Pak !... mau cari apalagi ?.. ini ko malah cari alasan macem-macem.... g ada yg nunggangi.... kalau maen curiga curigaan bahaya pak buat bangsa kita.... bukannya ada pengadilan?... tangkap lalu adili saja.. sebaiknya jgn jadi agen pemecah belah ulama & bangsa.... waspadalah.. waspadalah.. !" (Diding Nurislam)