Ahok Lagi.. Ahok Lagi! Ini Disposisi Ahok Saat DKI Beli Lahan "Milik Sendiri" Seharga Rp 648 Miliar


Jakarta - Pembelian lahan 4,6 hektare di Cengkareng Barat pada November tahun lalu terjadi setelah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menerbitkan disposisi 10 Juli 2015. Disposisi itu dimuat di Koran Tempo edisi 28 Juni 2016.

Diceritakan dalam Koran itu, saat menerbitkan disposisi Basuki alias Ahok mendapat laporan dari Kepala Pengelola Aset dan Keuangan Daerah Heru Budi Hartono bahwa Toeti Soekarno menawarkan lahan tersebut sehari sebelumnya. Pada waktu itu pemerintah berencana membangun rumah susun di Cengkareng.


Rudi Hartono Iskandar, kuasa Toeti, mengajukan penawaran setelah tahu Dinas Perumahan menerbitkan surat penetapan pembangunan rumah susun Cengkareng Barat. Nilai yang ia ajukan Rp 17,5 juta meter persegi.

Dalam surat penawarannya, Rudi menjelaskan nilai jual obyek pajak tanah Cengkareng Rp 6,2 juta. Karena itu dalam suratnya Heru meminta pertimbangan kepada Basuki. Dalam balasan suratnya, Ahok menulis agar memakai harga appraisal resmi. “Appraisal itu boleh, apalagi NJOP,” kata Ahok, Senin, 27 Juni 2016.

Kisruh pembelian senilai Rp 648 miliar ditambah pajak Rp 20 miliar ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan karena lahan tersebut telah ditetapkan Mahkamah Agung milik Dinas Kelautan dan Ketahanan Pangan. Ketika dikonfirmasi ulang soal disposisi itu, Ahok mengatakan tak tahu jika transaksinya lebih mahal dari NJOP, yakni Rp 14,1 juta per meter persegi. “Saya terima laporan sudah sesuai aturan,” katanya.

Basuki meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut transaksi ini dan menelusuri uangnya. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan lembaganya tengah menyelidiki pembelian lahan tersebut. “Sekarang sudah diketahui, kami tak perlu tertutup lagi,” kata Agus, Senin, 27 Juni 2016.

Beberapa orang sudah diperiksa penyelidik KPK. Salah satunya adalah bekas Sekretaris Kelurahan Cengkareng Barat Jufrianto Amin. Jufrianto menjelaskan bahwa tanah tersebut milik pemerintah Jakarta sejak 1967.

Menurut dia, tanah milik Toeti, yakni girik C Nomor 148 persil 91 Blok S III tidak pernah tercatat pada buku register catatan letter C di Kelurahan Cengkareng Barat. Girik milik Toeti yang sebenarnya, kata dia, adalah girik C Nomor 148 persil 91 Blok D III yang lokasinya di Cengkareng Timur. “Pemerintah tak beli tanah, tapi hanya sertifikat,” kata Jufrianto.

Itu juga yang ia jelaskan kepada Dinas Perumahan. Jufrianto mengaku telah meminta agar Dinas tak membeli tanah tersebut karena sudah milik pemerintah sejak 1967. Namun, Dinas tak menggubrisnya. Malah ia dituduh menghalang-halangi pemerintah membangun rumah susun. Karena itu, Jufrianto dipecat dari jabatannya.

Toeti menyangkal semua tuduhan itu. Ia mengklaim memiliki tanah itu sejak 1967. Adapun Kepala Dinas Perumahan Ika Lestari mengatakan telah mengecek sebelum membeli tanah tersebut. Menurut dia, saat negosiasi, semua dokumen tanah lengkap. “Ketika muncul audit itu saya protes ke Toeti,” katanya.

Pembelian lahan itu juga ternyata tak dikonsultasikan kepada Biro Hukum Jakarta. Sebab Biro Hukum mengetahui Mahkamah Agung telah menetapkan lahan tersebut milik Dinas Kelautan. “Kami akan gugat secara hukum agar transaksi dibatalkan dan uang pemerintah kembali,” kata Kepala Subbagian Biro Hukum Haratua Purba.

Sumber: TEMPO



Subscribe to receive free email updates: