Prostitusi Gay Libatkan Anak Dibawah Umur, Aher: Hukum Berat Pelaku!


[portalpiyungan.com 99 Anak yang menjadi korban eksploitasi dalam kasus prostitusi ke pelanggan kaum gay, sebagian besar berasal dari Jawa Barat. Hal ini membuat Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan berang.

Aher begitu sapaan akrabnya menegaskan, pelaku harus dihukum seberat-beratnya karena telah mengeksploitasi anak di bawah umur, untuk dipekerjakan dalam dunia prostitusi.

"Itu kekerasan seksual terhadap anak berlaku hukuman berat," ujar Aher saat ditemui di Gedung Sate, Rabu 31 Agustus 2016.

Apalagi setelah Aher mendengar kalau anak-anak di bawah umur tersebut, dipekerjakan sebagai pelayan kaum gay dirinya tambah berang.

"Ya itu, harus lebih berat lagi, kan ada peraturan pemerintah yang memperberat hukuman bagi kejahatan seksual kan, bisa dikebiri kan itu sebagai Perpu, bisa kebiri," tegasnya.

Penggerebekan prostitusi anak untuk kelompok gay tersebut terjadi di Bogor, Jawa Barat. Tersangka AR menawarkan para korban anak laki-laki usia 13 - 17 tahun ke pelanggannya melalui komunikasi jejaring facebook dan blackberry messanger.

Kedepannya langkah Pemprov Jawa Barat akan menugaskan instansi terkait untuk menangani rasa trauma anak-anak yang menjadi korban prostitusi tersebut.

"Saya nanti akan sampaikan informasi ini ke Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Jabar, untuk melakukan langkah-langkah yang baik membela para korban," kata dia.

Langkah ini diambil agar di Jawa Barat tidak terjadi lagi kasus prostitusi untuk kaum gay ini. Dirinya berharap intansi terkait dapat membantu para anak-anak tersebut.

"Saya tugas BP3AKB untuk menelaah lebih lanjut. Pokoknya saya tidak bicara detil, yang penting kita ingin melayani publik dengan baik dan secepat-cepatnya," terang Aher.

Subscribe to receive free email updates: