Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengingatkan Presiden Joko Widodo tidak mengulangi kesalahan Presiden Soekarno. Kesalahan apa itu?
Rupanya hal itu erat kaitannya dengan tiga kartu sakti yang diluncurkan Jokowi beberapa waktu lalu sebagai salah satu kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Penggunaan anggaran tiga kartu sakti yang berasal dari corporate social responsibility (CSR) beberapa Badan Usaha Milik Negara, menurut Yusril telah melanggar hukum dan konstitusi yang ada.
"Kalau dana CSR BUMN itu diambil oleh negara, maka harus ada dasar hukumnya. Sebab dalam UU APBN sudah ditargetkan setoran keuntungan BUMN sebagai penerimaan negara," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (7/11/2014).
Yusril menjelaskan, dana CSR atau dana tanggung jawab sosial perusahaan adalah dana yang dialokasikan dari keuntungan perusahaan termasuk BUMN untuk masyarakat lokal di sekitar perusahaan itu berada. Dana itu digunakan sebagai kompensasi kepada masyarakat sekitar atas kegiatan perusahaan yang mungkin akan menimbulkan dampak-dampak buruk.
"CSR BUMN sudah dianggarkan oleh perusahaan dan harus dijalankan untuk memenuhi kewajiban BUMN kepada masyarakat sekitar. Kalau dana CSR akan diambil Pemerintah, maka UU APBN harus diubah, ada perubahaan sumber penerimaan negara dan ada perubahan alokasinya," tambah politisi Partai Bulan Bintang ini.
Sikap Jokowi yang bertabrakan dengan hukum dan konstitusi ini, kata Yusril, sangat serupa dengan sosok Bung Karno. Menurut dia, Soekarno adalah orang besar dan bapak bangsa yang telah membawa Indonesia kepada kemerdekaan.
"Namun salah satu kelemahan Presiden Sukarno adalah, beliau sering bertindak di luar konstitusi dan hukum yang dibuatnya sendiri. Kelemahan itu membawa dampak yang besar, terutama menjelang akhir masa kekuasaannya. Presiden Jokowi jangan mengulangi lagi kelemahan itu," ujar Yusril.
"Sebagai seorang nasionalis dari PDIP saya tidak perlu mengajari Presiden akan dampak dari kebijakan beliau terhadap keutuhan kita sebagai bangsa Namun saya berkewajiban untuk mengingatkan Presiden bahwa mengelola negara haruslah berpedoman kepada konstitusi dan hukum yang berlaku Niat baik saja tidak cukup," tambahnya.
Rupanya hal itu erat kaitannya dengan tiga kartu sakti yang diluncurkan Jokowi beberapa waktu lalu sebagai salah satu kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Penggunaan anggaran tiga kartu sakti yang berasal dari corporate social responsibility (CSR) beberapa Badan Usaha Milik Negara, menurut Yusril telah melanggar hukum dan konstitusi yang ada.
"Kalau dana CSR BUMN itu diambil oleh negara, maka harus ada dasar hukumnya. Sebab dalam UU APBN sudah ditargetkan setoran keuntungan BUMN sebagai penerimaan negara," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (7/11/2014).
Yusril menjelaskan, dana CSR atau dana tanggung jawab sosial perusahaan adalah dana yang dialokasikan dari keuntungan perusahaan termasuk BUMN untuk masyarakat lokal di sekitar perusahaan itu berada. Dana itu digunakan sebagai kompensasi kepada masyarakat sekitar atas kegiatan perusahaan yang mungkin akan menimbulkan dampak-dampak buruk.
"CSR BUMN sudah dianggarkan oleh perusahaan dan harus dijalankan untuk memenuhi kewajiban BUMN kepada masyarakat sekitar. Kalau dana CSR akan diambil Pemerintah, maka UU APBN harus diubah, ada perubahaan sumber penerimaan negara dan ada perubahan alokasinya," tambah politisi Partai Bulan Bintang ini.
Sikap Jokowi yang bertabrakan dengan hukum dan konstitusi ini, kata Yusril, sangat serupa dengan sosok Bung Karno. Menurut dia, Soekarno adalah orang besar dan bapak bangsa yang telah membawa Indonesia kepada kemerdekaan.
"Namun salah satu kelemahan Presiden Sukarno adalah, beliau sering bertindak di luar konstitusi dan hukum yang dibuatnya sendiri. Kelemahan itu membawa dampak yang besar, terutama menjelang akhir masa kekuasaannya. Presiden Jokowi jangan mengulangi lagi kelemahan itu," ujar Yusril.
"Sebagai seorang nasionalis dari PDIP saya tidak perlu mengajari Presiden akan dampak dari kebijakan beliau terhadap keutuhan kita sebagai bangsa Namun saya berkewajiban untuk mengingatkan Presiden bahwa mengelola negara haruslah berpedoman kepada konstitusi dan hukum yang berlaku Niat baik saja tidak cukup," tambahnya.