Ahli Hukum Tata Negara Puji Langkah Jokowi Rampingkan Birokrasi



Guna merampingkan birokrasi dan mengefektifkan kementerian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 50 lembaga non-struktural, hal itu juga diungkapkan Jokowi, demi melakukan efisiensi anggaran.

Sebelumnya, 10 lembaga non-struktural diantaranya telah dibubarkan Presiden Jokowi usai menandatangani Peraturan Presiden Nomor 176 tentang Pembubaran 10 (sepuluh) Lembaga Non Struktural, pada 4 Desember 2014, seperti dilansir setkab.go.id.

Namun mengenai 40 lembaga non-struktural lainnya, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menyatakan belum bisa menyebutkan nama-nama lembaga tersebut. Pasalnya menurut dia, pemerintah tengah mengkaji rencana pembubaran 40 lembaga non-struktural yang akan dibubarkan.

"Saya belum bisa sebutkan namanya. Ada dua fokus yang masih dikaji," ujar Andi, di tulis Minggu (14/12/2014).

Sementara itu, Ahli hukum tata negara, Andi Irmanputra Sidin, menyebut keputusan jokowi sebagai sebuah langkah positif. Ia menilai tatanan wajah ketatanegaraan Indonesia saat ini sangat semrawut. Menurutnya, banyak terjadi tumpang tindih kewenangan, baik dari lembaga negara yang bergerak di bawah eksekutif maupun dari kalangan independen.

Hal itu tentunya, lanjut Sidin, akan berdampak buruk pada jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi warga negara. "Banyaknya lembaga negara seperti itu justru cenderung mereduksi otoritas konstitusional," ujarnya. (POL)

Subscribe to receive free email updates: