Kamis lalu (4/12/14) merupakan jadwal sidang lanjutan persidangan Dai muda Farhan Muhammad alias Ramses Saogo (seorang muallaf dari Mentawai) di Pengadilan Negri Padang, Sumatra Barat. Tapi sidang ditunda karena Jaksa Penuntut Umum belum bisa menghadirkan saksi dengan alasan kendala cuaca.
Juru da’wah Islam yang menyelesaikan pendidikannya di salah satu Pesantren di Bogor, Jawa Barat ini adalah salah seorang mualaf yang memiliki cita-cita memajukan tanah kelahiranya Mentawai, Sumatra Barat.
Keinginan terdakwa untuk memajukan daerah asalnya adalah dengan cara meningkatkan pendidikan generasi penerus mentawai dalam hal ini adalah anak-anak mentawai dimana keinginannya ini merupakan sebuah tekad yang kuat karena terdakwa meyakini kemajuan suatu daerah dapat dilihat dari sejauh mana pendidikan masyarakatnya. Untuk mewujudkan Keinginannya tersebut terdakwa membawa anak-anak tersebut keluar dari mentawai untuk mendapatkan pendidikan yang jauh lebih baik, yakni rencananya akan di bawa ke Jakarta untuk disekolahkan disalah satu Pesantren.
Malang bagi Farhan, Maya serta kesembilan anak-anak yang mau disekolahkan tersebut karena pada hari Rabu, 25 Juni 2014 jam 22:00 malam dua orang anggota polisi bernama Depriansyah dan Riki Maradona menangkap dan menjebloskan Farhan dan Maya ke dalam tahanan Polresta Padang. Berdasarkan keterangan para penangkapnya, penangkapan dilakukan karena mendapat laporan dari masyarakat. Disinyalir bahwa laporan tersebut hanya dilakukan melalui hubungan telepon.
Untuk sementara, pupus sudah harapan semua orang tua kesembilan anak tersebut untuk dapat melihat anak-anak mereka yang bersekolah dan berpendidikan.
Penahanan Berlarut-larut Selama Berbulan-bulan
Bukti-bukti serta kesaksian dari orang-orang terkait serta orang-tua orang-tua dari anak-anak tersebut ternyata membantah semua tuduhan rekaan yang jahat (zalim) tersebut. Rekaan demi rekaan tuduhan yang dialamatkan kepada Farhan dan Maya berangsur-angsur terungkap. Namun, sepertinya hal itu tidak diacuhkan oleh pihak aparat. Farhan dan Maya tetap dijebloskan berlarut-larut selama berbulan-bulan semenjak 25 Juni 2014 ke dalam jeruji besi tanpa ada bukti-bukti yang kuat.
Yang sangat menarik adalah, dilakukannya 4 (empat) kali perpanjangan masa tahanan terhadap kedua terdakwa secara bergantian oleh 2 (dua) orang pejabat penegak hukum
Namun, siapa gerangan yang bermain di belakangnya sehingga proses penahanan kedua warga Sumatera Barat muslim ini jadi berlarut-larut, bahkan tanpa bukti-bukti pelanggaran pidana sedikitpun?
Pernyataan ini disampaikan Fitriyeni, SH. selaku penasehat hukum terkait penangkapan Mayarni Mzen (39 tahun) dan Farhan Muhammad (26 tahun) dengan tuduhan perdagangan anak.
Sementara, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepulauan Mentawai Ustadz Mustaqim Dalang angkat bicara soal dai yang dikriminalisasi. Menurutnya, pelapor Farhan Muhammad, dai tersebut, kemungkinan dari pihak non-Muslim. Masih menurut Mustaqim Dalang, dakwah secara umum tidak terpengaruh oleh kasus yang menimpa Farhan Muhammad. Usaha pengiriman anak-anak Mentawai untuk sekolah ke luar daerah tetap berjalan.
Semoga Allah ta’ala memberikan pertolongan kepada hambanya yang memperjuangkan dinul Islam dan anak-anak mentawai bisa kembali bisa mengenyam dunia pendidikan yang layak. Amin.
Donasi
Bantuan dan donasi untuk kasus #Farhan Mentawai bisa melalui rekening Solidaritas Muslim. Dengan menambahkan nominal 3.000 dibelakang nominal yang ditransfer, agar donasi tidak bercampur dengan program yang lain.
Rekening:
1. BNI Syariah 0359696372
2. BSM 7151120142
a.n. SOLIDARITAS MUSLIM
Konfirmasi transfer: 081227182211
Format konfirmasi: Nama_Alamat_Bank_Nominal Donasi
Contoh : Ahmad_Solo_BSM_503.000
Adapun donasi yang terkumpul dipergunakan untuk mensupport proses hukum dan biaya pendidikan anak-anak mentawai. [SM]