Komisi Informasi Publik (KIP) melakukan pemeringkatan pada sejumlah lembaga soal transparansi. Ada enam lembaga publik yang ikut dalam pemeringkatan ini mulai dari Kementerian, Partai Politik sampai Perguruan Tinggi.
Pemeringkatan badan publik ini dilaksanakan KIP sejak 27 Oktober sampai 4 Desember. Pada hari ini, hasil pemeringkatan itu dipaparkan ke Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Untuk mendapatkan hasil yang presisi dengan realitas implementasi keterbukaan informasi yang dilakukan oleh badan publik, Komisi Informasi melakukan 2 tahapan penilaian," kata Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Abdulhamid Dipopramono, di kantor Wakil Presiden, Jumat (12/12).
Penilaian ini dilakukan melalui beberapa tahapan. Tahap pertama adalah penyebaran kuesioner penilian mandiri ke seluruh Badan Publik. Tahap kedua visitasi ke seluruh badan publik yang memiliki bobot yang cukup untuk masuk dalam peringkat 10 besar berdasarkan penilaian tahap satu.
Setelah kuesioner dikumpulkan, muncul hasil yang mengejutkan dari kategori Partai Politik. Menurut KIP, ada empat partai yang dinilai paling transparan.
Partai apa saja itu?
Posisi pertama ditempati Partai Gerakan Indonesia Raya. Partai berlambang burung garuda itu dianggap paling transparan dengan perolehan nilai 57.
Tak cuma Gerindra, dua partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih juga masuk dalam empat besar partai dengan tingkat transparansi yang cukup baik.
"PKS dengan nilai 31," jelas Abdulhamid.
Selain dua partai itu, ada nama PKB dengan perolehan nilai 22 dan PAN dengan nilai 16.
"Sayangnya PKS dan PKB tidak ada ada yang hadir," tambahnya.
Sebenarnya, hasil ini agak membingungkan karena KIP tak menjelaskan dalam hal apa partai-partai di atas pantas dinilai sangat transparan. Belum lagi, dari sepuluh partai di Parlemen, tidak muncul enam partai lainnya, seperti Partai Demokrat, PDIP dan Golkar.
"Dari 12 partai politik yang diberikan kuesioner penilaian mandiri (self assessment questioner) oleh Komisi Informasi, praktis hanya 4 (empat) partai politik saja yang mengembalikannya. Oleh karena itu, partai politik di posisikan sebagai kategori yang harus diperlakukan secara khusus. Sebagaimana badan publik lainnya, keempat partai politik tersebut juga harus melalui dua tahapan penilaian, yakni penilaian mandiri dan verifikasi website, serta visitasi. Oleh karenanya, pada dasarnya hasil di atas merupakan hasil dari penilaian akhir partai politik yang mengembalikan kuesioner ke Komisi Informasi," beber Abdulhamid.
sumber: merdeka.com