Setelah Sabtu 29/11/2014 pengadilan pidana Mesir mengeluarkan putusan bebas terhadap Husni Mubarak dan beberapa pembantu dekatnya, hari ini pengadilan yang sama mengeluarkan vonis tiga tahun penjara terhadap petinggi Ikhwanul Muslimin (IM), diantaranya Mursyid IM Muhammad Badi dan ketua DPR Sa'ad al Katatny dan beberapa petinggi IM lainnya, kecuali Muhammad Mursi.
Vonis tersebut dijatuhkan atas tuduhan penyerangan penjara Wadi al Nathrun yang menyebabkan kaburnya beberapa tahanan politik ketika revolusi Januari 2011 silam. Sebelumnya Mursyid IM tersebut telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus yang berbeda.
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut juga menuduh pemimpin Ikhwanulmuslimin berusaha mendirikan Khilafah Islamiyah dan bersekongkol dengan Hamas dalam penyerangan terhadap tentara Mesir diperbatasan Sinai.
Menurut laporan yang dilansir rassd.com terlihat masyarakat yang menyaksikan persidangan meneriakkan 'pengadilan bathil' dan 'hakim pengkhianat' melihat ketidakadilan yang dilakukan pengadilan pemerintah kudeta tersebut.
Beberapa pengacara yang tergabung dalam ikatan pengacara pembela presiden Muhammad Mursi terlihat meninggalkan ruang sidang sebagai protes atas ketidakadilan majelis hakim yang tidak memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk melakukan pembelaan, baik secara langsung ataupun melalui pengacara.
Dalam kesaksian yang disampaikan mantan kepala lapas Wadi al Nathrun, Ahmad Abdul Hayy Fahham, dia tidak mengatahui persis apakah Muhammad Mursi dan petinggi Ikhwanulmuslimin lainnya yang waktu itu ditahan disana adalah pelaku penyerangan sebenarnya atau tidak, karena posisinya tidak sedang berada lapas, tetapi majelis hakim mengabaikan kesaksian tersebut dan tetap memutuskan bahwa pelaku penyerangan adalah Muhammad Mursi dan petinggi Ikwanulmuslimin.
Dalam konferensi pers ketua ikatan pengacara pembela presiden Muhammad Mursi, Mohamed Dhumaty menyampaikan bahwa mereka menolak semua tuduhan yang sangat tidak masuk akal tersebut, menurut Dhumaty persidangan ini tidak sah karena sampai saat ini Mursi masih presiden Mesir yang sah menurut konstitusi, pengadilan pidana tidak bisa menggelar sidang untuk presiden, mekanisme persidangan untuk presiden harus dengan persetujuan DPR, bukan digelar dipengadilan pidana sipil.
Respon senada juga disampaikan Mohamed Thuson, jubir ikatan pengacara pembela Muhammad Mursi, sampai saat ini Mursi tidak pernah mengakui persidangan tersebut dan persidangan tersebut tidak sah menurut konstitusi Mesir.