Pimred Jakarta Post Bantah Telah Nistakan Islam

Karikatur Jakarta Post yang dimuat pada edisi cetak 3 Juli 2014  - Foto : PiyunganOnline
Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat, tersangka penistaan agama membantah karikatur "ISIS" yang dimuat di medianya sebagai bentuk penistaan agama. "Kami merasa sangat terkejut karena faktanya kami tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan," kata Meidyatama dalam pernyataannya, Kamis, 11 Desember 2014  malam.

The Jakarta Post edisi 3 Juli 2014 mempublikasikan sebuah karikatur bertulisan Arab yang sebenarnya mereka kutip dari sebuah media internasional, Alquds. Namun rupanya, karikatur tersebut membuat Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) merasa tersinggung dan melaporkan Meidyatama selaku Pemimpin Redaksi The Jakarta Post ke polisi pada 15 Juli 2014 lalu.Kemarin, Kamis, 11 Desember 2014, Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Meidyatama sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Pemuatan karikatur tersebut, kata Meidyatama, merupakan kerja jurnalistik yang justru mengkritik eksistensi gerakan Negara Islam Iraq dan Suriah (ISIS). Gerakan itu, menurutnya, bahkan telah menjadi organisasi yang dilarang pemerintah Indonesia.

"Kami sudah menerima pendapat Dewan Pers yang menyatakan bahwa masalah ini sebenarnya hanya terkait kode etik jurnalistik. Itu berarti seharusnya tidak termasuk tindak pidana," ujar Meidyatama.

Meidyatama sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan atas dugaan pidana penistaan agama. Kepolisian juga pernah meminta keterangan saksi ahli, Dewan Pers, dan mengantongi sejumlah dokumen lainnya. Saat ini The Jakarta Post sedang mempelajari persoalan ini, tapi Meidyatama memastikan bakal menghormati dan mengikuti proses hukum yang bergulir di Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menyatakan Meidyatama merupakan penanggung jawab karya jurnalistik di harian nasional berbahasa Inggris itu. Meidyatama dijerat Pasal 156 ayat (a) KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara lima tahun. [*]

Subscribe to receive free email updates: