Tak Lagi Punya Legal Standing, Yusril Mundur dari Gugatan MK Cuti Petahana


[portalpiyungan.com] JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengundurkan diri menjadi Pihak Terkait dalam gugatan permohonan cuti petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Mahkamah Konstitusi (MK). Pengunduran diri disampaikan Yusril ke MK pada Senin (26/9/2016) pagi.

Yusril awalnya mengajukan diri sebagai Pihak Terkait karena sebagai kandidat calon gubernur punya legal standing. Namun, setelah pada tanggal 23 September 2016 ternyata Yusril tak ikut pencalonan Pilkada DKI, maka tidak lagi memiliki legal standing.

Yusril menyarankan dua pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta (Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno) untuk mengajukan diri menjadi Pihak Terkait untuk melanjutkan sidang gugatan MK tersebut.

Jadi pengunduran diri Yusril ini bukan karena ngambek tak jadi maju Pilkada DKI, tapi soal legal standing.

Berikut penjelasan lengkap Yusril Ihza Mahendra yang disampaikan di akun twitternya, Senin (26/9):

1. Pagi ini saya datang ke Mahkamah Konstitusi untuk mengantarkan surat penarikan diri dari status pihak terkait.

2. Pihak Terkait dalam Perkara Pengujian UU Pilkada terkait kewajiban cuti bagi petahana yg dimohon oleh Pak Ahok.

3. Ketika mohon utk menjadi pihak terkait, saya mengatakan kpd MK bahwa sebagaimana Pak Ahok, kami sama2 potensial untuk maju Pilkada DKI.

4. Karena itu, baik Pak Ahok selaku pemohon maupun saya sebagai pihak terkait sama2 punya legal standing utk maju ke persidangan MK.

5. Kini setelah 23 September, Pak Ahok sudah mendaftar sbg peserta Pilkada, sementara saya gagal untuk mendaftar.

6. Pak Ahok tetap punya legal standing, sementara saya kehilangan legal standing saya. Maka saya menarik diri dari sidang.

7. Selanjutnya saya ucapkan selamat kepada tiga cagub DKI yakni Pak Ahok, Pak Agus dan Pak Anis.

8. Saya telah lakukan perlawanan di MK agar pilkada berjalan dg adil dan karena itu petahana wajib cuti agar tdk ada penyalahgunaan jabatan.

9. Dg mundurnya saya dari sidang terserah pd dua cagub lainnya yakni Pak Agus dan Pak Anies apakah akan meneruskan perlawanan di MK atau tdk.

10. Tanggungjawab sdh saya tunaikan. Selanjutnya terserah kepada 2 cagub yg telah didaftarkan ke KPU karena ini menjadi pilihan mereka.

11. Demikian twt saya. Salam.




Subscribe to receive free email updates: