Belum Puas, Nenek Fatimah Kembali Digugat Anaknya

Beberapa waktu lalu telah menyatakan bahwa nenek Fatimah (90) telah dinyatakan bebas dari segala gugatan perdata yang menggugat nenek tersebut sebesar Rp 1 miliar. Yang menggugat nenek tersebut tak lain adalah anak dan menantunya sendiri, Nurhana dan Nurhakim. Setelah dinyatakan bebas dari gugatan tersebut, tampaknya kedua pasang suami-istri yang gila harta ini tampaknya masih belum puas. Bahkan, mereka secara resmi telah melayangkan gugatan kembali kepada nenek berusia 90 tahun itu.

Namun materi gugatan kali ini bukan soal wanprestasi atas jual beli tanah selias 397 yang dilakukan pada tahun 1987 itu. Dalam perkara ini, anak dan menantu itu menuduh Fatimah telah melanggar hukum.

Belum Puas, Nenek Fatimah Kembali Digugat Anaknya

"Di mana sertifikat atas nama Nurhakim dibangun rumah oleh tergugat (Fatimah). Sertifikat telah dibuat SPPT-nya (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dan tanah sudah dibangun," kata pengacara Nurhana dan Nurhakim, M Singarimbun seperti yang dilansir oleh merdeka.com.

Sidang perkara ini digelar pada Selasa 2 Desember kemarin. Namun dalam sidang tersebut, tak nampak nenek Fatimah hadir dalam persidangan tersebut. Nenek berusia 91 tahun itu mengaku lelah dengan sengketa ini. Apalagi yang dihadapi adalah anak kandung dan menantunya.

"Saya sudah capek. Kan saya sudah bayar Rp 10 juta atas tanah ini, tetapi saya akan tetap datang pada sidang berikutnya," ujar Fatimah.

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli antara Nurhakim dan suami Fatimah, Abdurrahman. Keluarga Fatimah mengaku telah membayar tanah yang terletak di Jalan KH Hasyim Asari, RT 02/01 Nomor 11, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, sebesar Rp 10 juta –sesuai dengan harga yang disepakati tahun 1987. Sertifikat tanah itu juga sudah diserahkan kepada Abdurrahman.

Lama tak ada soal dengan tanah itu. Namun pada 2013 Nurhana dan Nurhakim menggugat tanah itu. Nurhakim mengaku belum pernah menerima uang dari Abdurahman. Keduanya meminta Fatimah membayar tanah itu. Mulanya mereka meminta Rp 10 juta, namun secara bertahap naik menjadi Rp 1 miliar.

Tudingan Nurhana dan Nurhakim itu dibantah keluarga Fatimah. Mereka mengaku telah melunasi pembayaran. Bahkan, selain uang Rp 10 juta, Abdurrahman juga memberikan uang Rp 1 juta kepada Nurhana sebagai uang warisan. Bantahan itu tak menyurutkan niat Nurhana dan Nurhakim untuk menggugat Fatimah.

Namun akhirnya, perkara perdata yang meminta Fatimah membayar Rp 1 miliar itu tak diterima oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Hakim berpendapat ada dua perkara yang berbeda dalam satu gugatan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga hakim memutuskan Fatimah tidak perlu membayar gugatan senilai Rp 1 miliar atas ganti rugi lahan itu.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :